Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FIFA Setujui PO Kongres PSSI

Kompas.com - 23/03/2011, 14:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Asosiasi Federasi Sepak Bola Dunia atau FIFA telah menyetujui peraturan organisasi (PO) yang dibuat PSSI sebagai landasan menjalankan kongres pembentukan Komite Pemilihan dan Komite Banding (26 Maret 2011) serta kongres pemilihan Ketua Umum PSSI (29 April 2011). PO ini terdiri dari delapan pasal.

Sebelum mendistribusikannya ke anggota pemilik suara, PSSI harus terlebih dulu mengirimkan PO kepada FIFA untuk mendapatkan persetujuan. Sekjen PSSI Nugraha Besoes mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan PO tersebut kepada FIFA sejak tiga hari yang lalu. "Kami sudah dapat tanggapan dari FIFA dan tadi malam sudah dibahas. Tidak ada komentar FIFA. Kongres jalan terus. Tidak ada masalah," kata Nugraha, Rabu (23/3/2011).

Dikatakan Nugraha, tidak ada permintaan khusus dari FIFA terkait PO tersebut. "Permintaan ada, tetapi tidak ada yang prinsipil. Mereka meminta kongres dilaksanakan sesuai statuta FIFA dan electoral code. Mereka juga akan mengirimkan utusan," papar Nugraha.

Ketika ditanya apakah FIFA mencermati mengenai syarat calon anggota Komite Pemilihan yang harus mendapatkan dukungan lima suara meskipun tidak seutuhnya mengadopsi electoral code, Nugraha mengatakan, "Tidak ada komentar FIFA mengenai itu."

Meski begitu, PO sendiri menjadi sesuatu yang misterius. Pasalnya, PSSI belum memublikasikannya. Bahkan, ada beberapa pemilik suara, seperti Pengprov PSSI Kalimantan Timur dan Pengprov PSSI Sulawesi Selatan, yang belum menerima PO.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com